BANYUMAS - Terkait memuat sebuah Pemberitaan disebuah redaksi media masa, seorang Wartawan Bernama Mugiono Warga Banyumas dimintai Klarifikasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit 4 Reskrim Polresta Banyumas.
Dalam keterangannya kepada Awak Media Mugiono menyampaikan bahwa dirinya sampai dimintai keterangan dan dilaporkan ke APH berawal dari Investigasi atau penelusuran atas Dugaan Adanya Tindak Pidana Pengelapan Mobil Rental yang Dilakukan oleh pelaku. Kejadian tersebut Diduga menyeret salah satu Oknum Anggota Dewan Komisi 1 membidangi Hukum dan Perintahan serta Oknum Anggota Denpom Purwokerto. Dari hasil itu Dirinya merilisnya dan menjadikanya sebuah berita, Minggu (16/07/2023).
"Kemaren pada Hari Kamis 13 Juli 2023, saya Datang ke Reskrim Unit 4 Polresta Banyumas, Saat dimintai Klarifikasi oleh petugas APH yang ada di Unit 4, Dan Ditanyakan sejumlah pertanyaan seperti Legalitas tentang medianya, lebih lagi yang ditanyakan oleh petugas apakah Mugiono Tergabung di PWI atau tidak, Hal itu membuat aneh dan menjadikan pertanyaan apakah pertanyaan itu adalah pesanan dari seseorang, " ungkapnya.
Lebih Lanjut, Dirinya mengatakan Semestinya Jika ingin mengetahui Tentang Legalitas Medianya, APH harusnya menanyakan ke Redaksinya bukan ke wartawanya. Tupoksi Wartawan Hanya Menulis berita sesuai Fakta yang terjadi bukan Mengarang suatu kejadian. Menurutnya, ia Sudah melakukan tugas dan Fungsinya sebagai Seorang Jurnalis sesuai aturan dan Kaedah Jurnalistik atas Dasar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Jika Ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan berita setidaknya orang yang merasa keberatan menghubungi Redaksi atau melaporkanya Ke Dewan Pers, Bukan Malah Melaporkan Wartawanya ke Pihak APH, Hak Wartawan Dilindungi Undang-undang, Semestinya Aparat Penegak Hukum Lebih Tahu Aturannya keterkaitan sebuah pemberitaan yang muncul di media masa, " Terangnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Mugiono Berharap Aparat Penegak Hukum Polresta Banyumas dapat mengungkap dan Membongkar serta Menangkap jaringan sindikat Para Pelaku, Penadah, Penggelapan Mobil Rental milik korban yang digelapkan hingga berita ini belum ditemukan.
"Bukan hanya pelaku perental saja yang dijadikan tersangka tetapi penggadai, penerima gadai, penadah, pemodal, yang punya tempet menyembunyikan mobil termasuk orang orang yang ikut membantu tindak kejahatan dan juga oknum yang ikut membekingi, " tambahnya
Menurut Mugiono bahwa sebuah pemberitaan adalah bagaikan sebuah senjata yang digunakan oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya, satu peluru hanya akan mengenai satu sasaran tetapi sebuah pemberitaan akan mengenai banyak sasaran.dengan hal tersebut tentunya imbas dari sebuah pemberitaan akan mengakibatkan banyak yang terkena sasaran.
"Namun ada wadah bagi yang ingin membantah atau membela diri dari sebuah pemberitaan yaitu sebuah hak jawab yang disediakan. Itupun kalau ingin digunakan dan tidak mau menggunakan hak jawab pun tidak ada paksaan, " Ujarnya.
"Namun bukan dengan cara melaporkan wartawan ke pihak kepolisian tanpa adanya dasar yang sesuai dengan fakta kenyataan yang benar, " Tuturnya.
Adapun Terkait laporan di unit 4 Polresta Banyumas, Mugiono menolak keras semua tuduhan dan menganggap tuduhan yang dilakukan adalah mutlak kebohongan publik.
(N.Son/Tim)