BANYUMAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Kalapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Teguh Hartaya mengatakan sejak tgl 4 juli 2022, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah boleh menerima kunjungan tatap muka, Selasa (06/07/2022).
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Meskipun Demikian ada 3 point aturan yang perlu diketahui oleh pengunjung yang diperbolehkan lansung bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan antara lain Keluarga inti (Orang Tua, Isteri dan Anak), Kuasa HUkum dan perwakilan kedutaan besar atau konsuler bagi warga binaan warga Negara asing(WNA).
Kalapas Narkotika Purwokerto Menambahkan bahwa masing - masing WBP hanya boleh dikunjungi satu kali dalam sepakan. Jam kunjungan yang diperbolehkan hanya saat jam kerja.
"Setiap pengunjung pun diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin",
Ungkapnya Lebih lanjut, jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukan hasil rapid atau swab test dengan hasil negatif Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.