BANYUMAS - Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Enni Sunarti dan Pengelola Keuangan, Januar Hendrawan Lapas Narkotika Purwokerto mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan pelaksanaan tersebut diselenggarakan secara tatap muka di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala KPPN Purwokerto, Subur dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa komitmen dari Direktorat Jenderah Perbendaharaan Negara adalah kita tidak boleh menerima gratifikasi dari semua pihak dan apapun itu kepentingannya.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Siap Terima Audit BPK RI
|
"Dalam kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pemaparan beberapa materi, yaitu mengenai PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 serta melakukan kontrol kinerja pada masing-masing satker terkait dengan batas akhir TA 2022 dan penyampaian time Line batas pengajuan SPM, " ungkapnya.
Selain itu, ada pemaparan materi mengenai pendaftaran data kontrak, pengajuan SPM LS kontraktual, penyelesaian administrasi hibah dan akuntansi pelaporan.
Disampaikan juga bahwa batas waktu penyampaian LK paling lambat tanggal 23 Januari 2023, batas waktu pengiriman LPJ paling lambat tanggal 19 Januari 2023 dan untuk pelaksanan rekonsiliasi dengan KPPN paling lambat tanggal 23 Januari 2023.
Dalam kesempatanya Teguh Hartaya selaku Kalapas Narkotika Purwokerto menyampaikan bahwa dengan diadakan sosialisasi ini, Lapas Narkotika Purwokerto selaku satuan kerja (Satker) dan selaku penerima keuangan negara harus bisa menyampaikan hasil penggunaan dan pengeluaran keuangan negara pada tahun 2022.
"Kita harus bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana tersebut, " Tuturnya.
(N.Son/***)