Lapsustik Purwokerto Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

    Lapsustik Purwokerto Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM
    Lapsustik Purwokerto Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

    BANYUMAS - Secara Virtual Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) senin Pagi (06/06/2022) pukul 08.00 wib.

    Kegiatan di Ruang rapat Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diikuti Kalapas, Teguh Hartaya dan Tim P2HAM  secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) terpusat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

    Acara diselenggarakan secara hybrid, untuk Satuan Kerja Eks Kota Semarang dan Eks Karesidenan Surakarta, diikuti secara langsung, oleh UPT lainnya.

    Kegiatan diisi oleh Dirjen HAM, Mualimin, yang menegaskan pencanangan merupakan bagian penting dalam membangun komitmen kantor wilayah mendorong implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di kantor wilayah maupun di UPT.

    “Pada tahap pencanangan ini, kita ingin mendorong kantor wilayah dan UPT untuk mempersiapkan pemenuhan baik kriteria maupun indikator P2HAM, ” jelas Mualimin.

    Direktur Jenderal HAM juga menyinggung keterkaitan atau program WBK/WBBM dan P2HAM. Bahkan, sambung Mualimin, WBK/WBBM juga menjadi bagian dalam proses penilaian P2HAM.

    “WBK/WBBM pada dasarnya sejalan dengan semangat yang kita dorong dalam P2HAM, ”tutur Mualimin.

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM juga mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa tengah yang telah menyelenggarakan proses pencananganan P2HAM.

    “Semoga pencanangan ini memicu semangat tidak hanya kanwil KemenkumHAM dan UPT KemenkumHAM di  Jawa tengah, namun juga di seluruh kanwil agar terus mendorong pemajuan HAM di daerah, ” ucap Mualimin.

    Pada kesempatan ini juga  A Yusparudin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sambutan.Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pelayanan public merupakan salah satu tolak ukur menjadi pemerintah yang baik untuk menjadi suatu keberhasilan.

    Pemerintahan wajib dan bertanggung jawab untuk pemenuhan perlindungan peningkatan dan kemajuan Hak, Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut merupakan langkah implemnetasi yang efektif dalam bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, Keamanan Negara serta pelayanan public atau P2HAM.

    Sarana Implemnetasi Pelayan Publik P2HAM tersebut khususnya di UPT kemenkumham telah menertibkan sebuat perrmen no.2 tahun 2022 tentan pelayanan Publik Berbasis HAM.Tujuan Dilaksanakan pencanganan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen dalam melaksnakan P2HAM.

    Serta membuat surat pernyataan tidak diskriminasi, Berbasisi bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, Polusi dan Nepotismen, Tranparan, Akuntabel, Integritas, serta memberikan pelayanan tepat, cepat dan berkualitas Ucap Yusparudin.Kegiatan pencangaan Pelayanan public berbasis HAM berjalan  dengan tertib serta menerapkan protocol kesehatan.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Narkotika Purwokerto Teguh Hartaya...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Sinergitas Lapsustik Purwokerto Gandeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami