Cegah dan Tanggulangi Covid 19, PK Bapas Purwokerto Laksanakan Litmas Asimilasi 

    Cegah dan Tanggulangi Covid 19, PK Bapas Purwokerto Laksanakan Litmas Asimilasi 
    Cegah dan Tanggulangi Covid 19, PK Bapas Purwokerto Laksanakan Litmas Asimilasi 

    BANYUMAS - Guna Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Purwokerto, Melaksanakan penyusunan Penelitian Masyarakat (Litmas) dan melakukan Wawancara dengan Penjamin, Pemerintah Desa tempat tinggal Penjamin dan koordinasi dengan polsek tempat tinggal klien/penjamin di Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Kamis (14/10/2022).

    Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan litmas asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19 dari Lapas Kelas IIA Salemba klien inisial BA. Kegiatan ini berjalan diawali dengan wawancara dengan Pemerintah Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten kebumen.

    Dalam hal ini PK Bapas Purwokerto, Darsun SH bertemu langsung dengan Arbani Selaku Kepala Desa Tepakyang. Kepala Desa menyampaikan bahwa siap menerima klien menjalani Asimilasi di rumah di Wilayahnya.

    "Setelah bertemu Kades Tepakyang, kemudian saya Mendatangi penjamin atas Nama Pujiono selaku ayah kandung dari klien, " Ungkapnya.

    Dalam wawancara PK menyampaikan bahwa penjamin dapat melaksanakan komitmennya sesuai dengan komitmen pernyataan penjamin yang telah ditandatangani.

    PK juga berkoordinasi dengan Polsek Polsek Adimulyo dimana penjamin/klien tinggal terkait dengan pernyataan klien belum pernah menjalani pidana sebelumnya.

    Kapolsek Adimulyo yaitu Bapak AKP Kasimin menyampaikan bahwa warga Desa Tambaharjo, kecamatan Adimulyo, Kabupaten kebumen, Atas nama Bayu Aji Wibowo bin Pujiono sebelumnya belum pernah tercatat menjalani pidana atau ada perkara lain.

    "Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 Pemberian asimilasi di rumah di dapat berikan kepada narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, " papar PK Bapas Purwokerto. 

    Disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.

    Sedangkan di dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sitematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien.

    (N.Son/DRSN/Candra/GFN/MW)

    jawa tengah kemenkumham jateng banyumas bapas purwokerto pk bapas purwokerto litmas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HSN 2022, PRNU Rejasari Bersama JPZIS...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Purwokerto Lakukan Penggalian Data...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami